Prosedur Pembimbingan & Ujian Skripsi

 Prosedur Pembimbingan & Ujian SkripsiGraphic1Tujuan Prosedur

Tujuan prosedur ini untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur pembimbingan skripsi. Untuk memberikan penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab pembimbing. Untuk memberikan penjelasan mengenai proses pembimbingan skripsi, seminar proposal dan ujian skripsi.

  1. Luas Lingkup dan Penggunaannya

Prosedur ini berlaku untuk semua dosen pembimbing dan penguji skripsi di lingkungan prodi Ilmu Administrasi Negara.

 Prosedur

1. Penetapan Dosen Pembimbing Skripsi

  1. Pimpinan Fakultas berdasarkan usulan PD I menetapkan Dosen Pembimbing I, II dan Penguji Skripsi yang akan membimbing dan menguji skripsi mahasiswa.
  2. SK Pembimbing dan Penguji Skripsi disampaikan ke masing-masing dosen dan diumumkan ke mahasiswa.

2. Pelaksanaan Bimbingan Proposal

  1. Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Bimbingan Skripsi jadwal bimbingan sudah diumumkan kepada mahasiswa dan dosen pembimbing skripsi.
  2. Mahasiswa yang telah mendapat persetujuan dari Ka prodi untuk menempuh program skripsi menghadap dosen pembimbing II dengan membawa Berita acara Bimbingan Skripsi untuk melaksanakan bimbingan proposal / usulan penelitian skripsi.

3. Seminar Proposal

  1. Mahasiswa yang telah mendapat persetujuan proposal / usulan penelitian skripsi dari pembimbing II, segera mendaftarkan ke fakultas untuk seminar proposal.
  2. Fakultas menyiapkan blangko seminar proposal / usulan penelitian skripsi yaitu berita acara seminar proposal / usulan penelitian skripsi.
  3. Seminar proposal / usulan penelitian skripsi dilaksanakan dengan dihadiri oleh Dosen Pembimbing I dan II serta mahasiswa.

4. Penelitian

  1. Mahasiswa yang telah lulus seminar proposal / usulan penelitian skripsi, segera mengurus surat ijin penelitian di fakultas kemudian ke LPPM Universitas.
  2. Mahasiswa melaksanakan penelitian dan mengolah data penelitian

5. Pelaksanaan Bimbingan Skripsi

  1. Mahasiswa yang telah selesai melaksanakan penelitian, kemudian melaksanakan bimbingan skripsi dengan berkonsultasi Bab IV dan Bab V.
  2. Dosen Pembimbing I memberikan arahan dan bimbingan kepada mahasiswa hingga skripsi mahasiswa selesai.
  3. Proses bimbingan ini diakhiri dengan persetujuan dosen Pembingan I dan Pembimbing II menanda tangani skripsi mahasiswa

6. Ujian Skripsi

  1. Mahasiswa yang telah selesai dan mendapat persetujuan skripsi mendaftarkan diri untuk ujian skripsi di fakultas.
  2. Fakultas menerbitkan jadwal ujian skripsi beserta tim penguji skripsi yang akan menguji skripsi mahasiswa. Tim penguji skripsi terdiri 3 penguji, dengan sistem majelis.

 

Tinggalkan komentar