Prosedur Perkuliahan

  1. Tujuan Prosedur

Prosedur ini dibuat agar proses perkulahan oleh Dosen dan mahasiswa dapat berjalan dengan tertib dan sesuai standar perkuliahan yang telah ditetapkan prodi.

 

  1. Luas Lingkup dan Penggunaannya

Prosedur ini berlaku untuk semua Dosen pengampu mata kuliah serta mahasiswa dilingkungan prodi ilmu administrasi publik.

 

1. Prosedur

Tata cara pelaksanaan perkuliahan:Persiapan:

  1. Program studi (prodi) menyiapkan jadwal kuliah dan disahkan oleh Ka Prodi dan diberitahukan ke Dosen Pengampu mata kuliah serta mahasiswa.
  2. Dosen membuat rencana program kegiatan pembelajaran semester yang meliputi:
    1. Silabus
    2. SAP/RPP
    3. Materi perkuliahan untuk setiap pertemuan
    4. Evaluasi
    5. Tugas

2. Pelaksanaan

  1. Dosen melaksanakan perkuliahan sesuai dengan jadwal kuliah 16 kali tatap muka.
  2. Dosen dan mahasiswa datang tepat waktu.
  3. Dosen memberikan kuliah sesuai SAP/RPP yang telah disetujui ka prodi.
  4. Mahasiswa mengikuti perkuliahan dan semua kegiatan yang ditentukan oleh dosen pengampu mata kuliah.
  5. Mahasiswa mengerjakan seluruh tugas/pekerjaan yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah.
  6. Mahasiswa menandatangi daftar hadir perkuliahan Dosen memverifikasi kehadiran mahasiswa
  7. Dosen mengisi daftar hadir. Selesai perkuliahan daftar hadir dosen dan mahasiswa dikembalikan ditempat presensi (BAA)
  8. Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti perkuliahan dapat langsung ijin pada dosen pengajar atau menyerahkan surat ijin ke dosen piket fakultas.
  9. Dosen yang tidak dapat hadir dalam perkuliahan menghubungi ka prodi / dosen piket fakultas dan dapat mengganti di lain waktu.
  10. Setelah memberikan perkuliahan, dosen memberi evaluasi hasil belajar mahasiswa baik itu kuis/tes lisan, dapat pula berupa tugas (PR, pembuatan makalah)

3. Evaluasi Perkuliahan

Diakhir semester mahasiswa mengevaluasi perkuliahan / kinerja dosen selama 1 semester

 

JZKSTGR