- Tujuan Prosedur
Prosedur ini dibuat agar proses perkulahan oleh Dosen dan mahasiswa dapat berjalan dengan tertib dan sesuai standar perkuliahan yang telah ditetapkan prodi.
- Luas Lingkup dan Penggunaannya
Prosedur ini berlaku untuk semua Dosen pengampu mata kuliah serta mahasiswa dilingkungan prodi ilmu administrasi publik.
1. Prosedur
Tata cara pelaksanaan perkuliahan:Persiapan:
- Program studi (prodi) menyiapkan jadwal kuliah dan disahkan oleh Ka Prodi dan diberitahukan ke Dosen Pengampu mata kuliah serta mahasiswa.
- Dosen membuat rencana program kegiatan pembelajaran semester yang meliputi:
- Silabus
- SAP/RPP
- Materi perkuliahan untuk setiap pertemuan
- Evaluasi
- Tugas
2. Pelaksanaan
- Dosen melaksanakan perkuliahan sesuai dengan jadwal kuliah 16 kali tatap muka.
- Dosen dan mahasiswa datang tepat waktu.
- Dosen memberikan kuliah sesuai SAP/RPP yang telah disetujui ka prodi.
- Mahasiswa mengikuti perkuliahan dan semua kegiatan yang ditentukan oleh dosen pengampu mata kuliah.
- Mahasiswa mengerjakan seluruh tugas/pekerjaan yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah.
- Mahasiswa menandatangi daftar hadir perkuliahan Dosen memverifikasi kehadiran mahasiswa
- Dosen mengisi daftar hadir. Selesai perkuliahan daftar hadir dosen dan mahasiswa dikembalikan ditempat presensi (BAA)
- Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti perkuliahan dapat langsung ijin pada dosen pengajar atau menyerahkan surat ijin ke dosen piket fakultas.
- Dosen yang tidak dapat hadir dalam perkuliahan menghubungi ka prodi / dosen piket fakultas dan dapat mengganti di lain waktu.
- Setelah memberikan perkuliahan, dosen memberi evaluasi hasil belajar mahasiswa baik itu kuis/tes lisan, dapat pula berupa tugas (PR, pembuatan makalah)
3. Evaluasi Perkuliahan
Diakhir semester mahasiswa mengevaluasi perkuliahan / kinerja dosen selama 1 semester